Iklan

iklan

PTPN V Tolak Berikan Plasma 20 Persen untuk Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Ini Kata Pj Bupati Kampar

Redaksi
Selasa, 01 Agustus 2023 | 22:17 WIB Last Updated 2023-09-28T23:54:59Z


Kampar, Teraskampar.id - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN V menolak permintaan masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto untuk memberikan kebun plasma 20 persen dengan mengingat adanya regulasi baru.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Hukum PTPN V Adyansah bersama GM Distrik Petani Mitra Ferry Lubis dan tim Humas dan Legal saat mengadakan rapat lanjutan perpanjangan HGU PTPN V di ruang rapat rumah dinas Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus.

"Mengingat regulasi yang baru, mungkin tidak bisa diberikan 20%. Namun pihak perusahaan akan memberikan solusi bantuan atau kompensasi kepada masyarakat dalam 7 item yang sedang disusun," ungkap pihak perusahaan seperti dikutip dari rilis Diskominfo Kampar, Selasa (1/8/2023).

Sementara itu Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus, mengatakan agar semua yang hadir tetap berlandaskan dan mentaati Sesuai dengan amanat  Permentan No 26 Tahun 2007 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat, maka ia meminta pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) V Realisasikan Kewajiban 20% Kepada Masyarakat.

Pj. Bupati Kampar menambahkan,  terkait permintaan dari masyarakat adat Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu bisa terakomodasi agar PTPN V bisa memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kecamatan Tapung Hulu.

"Maka sebelum perpanjangan HGU tersebut, agar pihak perusahaan memenuhi dan merealisasikan tuntutan masyarakat Desa Kasikan dan masyarakat Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Firdaus menyampaikan bahwa PTPN V sendiri masa perpanjangang Hak Guna Usaha (HGU) akan berakhir pada Desember 2023.

Dengan demikian, Pj Bupati Kampar minta agar pihak perusahaan PTPN V agar dicarikan solusi atas tuntutan masyarakat agar dalam proses HGU bisa lancar dan aman sesuai dengan amanat pemerintah.

Untuk diketahui, luas kebun yang akan dibayarkan 20% diharus diperpanjang HGU lebih kurang sekitar 6.620 hektare lahan, dari hitungan, 6.620 hektare tersebut apabila dikalikan 20 persen maka ada 1.300 lebih hektare untuk masyarakat.

Rapat tersebut juga dihadiri Asisten I Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar, Kakan BPN Kampar Dedi Kurniawan, Kadis DPMPTSP Zulia Dharma, Kadis Perkebunan Ali Sabri, Ka. Kesbangpol Mahadi, Plt DLH Ahmad Fais serta Camat Tapung Hulu Wira Sastra.

Sebelumnya diberitakan, ribuan masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto menandatangani petisi menolak perpanjangan HGU PTPN V sebelum membangun kebun plasma 20 persen untuk masyarakat. (***)





iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PTPN V Tolak Berikan Plasma 20 Persen untuk Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Ini Kata Pj Bupati Kampar

Trending Now

Iklan

iklan