Iklan

iklan

Belum Temui Titik Terang Persoalan Desa Kasikan dan Talang Danto dengan PTPN V, Pemda Kampar Akan Surati Kementerian BUMN

Redaksi
Rabu, 11 Oktober 2023 | 21:04 WIB Last Updated 2023-10-18T09:20:11Z
Audiensi PTPN V dengan Masyarakat Adat Desa Kasikan dan Talang Danto di Rumah Dinas PJ Bupati Kampar (Diskominfo)

BANGKINANG, (TerasKampar.id) Persoalan tuntutan plasma 20 persen di dua desa di Kabupaten Kampar yakni masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN V terus bergulir dan belum juga menemui titik terang.

Masyarakat adat Desa Kasikan dan Talang Danto terus menuntut hak mereka agar pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka dapat merealisasikan tuntutan plasma 20 persen sebelum perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, yang mana akan habis pada Desember mendatang.

Sementara itu, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN V mengatakan bahwa tuntutan plasma 20 persen di dua desa di Kampar yakni Desa Kasikan dan Talang Danto tersebut tidak dapat dipenuhi.

Guna menindak lanjut hal tersebut, Didampingi Kadisbun Kampar Idrus DP, Pj Bupati Kampar Firdaus menyampaikan, bahwa pemerintah daerah secepatnya akan menyurati Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta guna meminta petunjuk dan arahan terkait tuntutan masyarakat di Dua Desa di Kampar yakni Kasikan dan Talang Danto.

Hal itu disampaikan saat melalukan Audiensi dengan pihak PTPN V, Camat Tapung Hulu, Kepala Desa dan tokoh adat di rumah dinas Bupati kampar, Rabu (11/10/2023).

Untuk sementara waktu, lanjut Firdaus pihak perusahaan untuk bisa mencarikan solusi, atau merealisasikan atas tuntutan masyarakat agar dalam proses HGU ke depan dan operasional perusahaan bisa lancar dan aman selamanya.

Dalam pertemuan itu juga Firdaus menyampaikan bahwa seiring perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN V yang akan berakhir Desember mendatang, mengingatkan kepada perusahaan, bahwa sangat besar harapan masyarakat selaku tuan rumah yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Muda-mudahan dengan audiensi singkat ini, bisa memberikan solusi terbaik sehingga apa yang menjadi harapan kedua belah pihak semua dapat kita terwujud," harapnya.

PTPN V siapkan 9 Program Bangun Desa

Dalam audiensi tersebut, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN V mengatakan bahwa  tuntutan masyarakat adat untuk merealisasikan  plasma 20 persen di dua desa tersebut tidak dapat dipenuhi.

Menurut Kepala Bagian Hukum PTPN V Andiansyah Hamdani, ia menyatakan bahwa pihaknya menjadikan regulasi sebagai landasan dalam membuat keputusan. 

Hal tersebut juga disampaikan oleh pernyataan oleh Corporate Secretary PTPN V Bambang Budi Santoso bahwa, PTPN V tidak dapat memenuhi permintaan masyarakat mengingat statusnya sebagai anak perusahaan dengan mayoritas saham dimiliki oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN.

Ia juga menyampaikan, bahwa perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) tersebut telah memenuhi  kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan serta telah melaksanakan pola kemitraan seperti perkebunan inti rakyat (PIR) yakni PIR-BUN, PIR Trans, PIR KKPA, atau pola perkebunan inti plasma lainnya.

"Selain itu, PTPN V sendiri di ketahui telah membangun kebun masyarakat melalui pola kemitraan plasma dan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) di Kabupaten Kampar dengan luas 21.000 hektare dari total luas kebun inti 36.000 hektare atau mencapai 58 persen, jauh lebih tinggi dari ketentuan yang diwajibkan 20 persen," ungkapnya.

"Sejatinya, PTPN V sendiri telah menyiapkan sembilan program Bangun Desa untuk masyarakat Desa Talang Danto dan Kasikan guna memenuhi tuntutan masyarakat. Sembilan program itu meliputi program beasiswa, sarana pendidikan, pemberdayaan ekonomi, rumah ibadah, hingga sarana infrastruktur desa," tambahnya

Lembaga Adat Kampar : Tanah ulayat masyarakat telah di pakai oleh PTPN V untuk usaha perkebunan sawit

Sementara itu Ketua LAK Drs. Yusri, yang juga hadir dalam kesempatan itu, Dt Bandaro tersebut menyampaikan bahwa sebagai lembaga adat dirinya berharap permasalahan Perusahaan dengan masyarakat bisa dicari solusi yang terbaik.

Datuk Bandaro Mudo juga berharap agar PTPN V dapat memberikan kontribusi maupun hak dari masyarakat Desa Talang Danto dan Kasikan yang saat ini mereka belum mendapatkan apapun, yang mana tanah ulayat masyarakat telah di pakai oleh PTPN V untuk usaha perkebunan sawit.

Pada kesempatan tersebut, adapun pihak perusahaan yang hadir yakni Kepala Bagian Hukum PTPN V Andiansyah Hamdani, EVP/KKPA Arief, GM Distrik Barat, Kabag Hukum, Kabag Sekretariat Perusahaan, GM Distrik Petani Mitra, Manager Kebun Tandun beserta jajaran lainnya.

Sementara dari pihak Pemda Kampar dalam pertemuan tersebut, hadir juga Asisten I Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar, Plt Kadis Perkebunan Idrus, SP, Ka. Kesbangpol Mahadi, Camat Tapung Hulu Wira SastraS.STP, Kabag Tapem Tengku Said. (***)







iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Belum Temui Titik Terang Persoalan Desa Kasikan dan Talang Danto dengan PTPN V, Pemda Kampar Akan Surati Kementerian BUMN

Trending Now

Iklan

iklan