![]() |
Penjabat Bupati Kampar Muhammad Firdaus |
Saat ini pun sudah banyak terlihat Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di berbagai ruas jalan dan di banyak titik. Bagaimana pajak pemasangan APK maupun APS tersebut?
Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Kampar menyebut, bahwa para caleg dalam hal pemasangan APK dan APS pada pemilu 2024 ini tidak dipungut pajak pemasangan reklame, baliho maupun spanduk.
"Caleg tak dipungut pajak. Gratis. Mereka cukup berurusan ke pemilik tiang (reklame) saja," ungkap Jaka Putra, selaku Sekretaris Bapenda Kabupaten Kampar, Rabu (8/11/2023).
Untuk diketahui, sejak sepekan terakhir ini, Bawaslu Kabupaten Kampar telah gencar menertibkan APK dan APS yang terpasang dan menyalahi aturan.
Apalagi, pada Selasa (7/11/2023) Pj Bupati Kampar bersama Bawaslu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda telah menggelar rapat untuk melakukan penertiban APK dan APS di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.
Untuk itu, pada caleg diingatkan untuk tidak memasang APK karena belum memasuki waktu kampanye. Adapun untuk pemasangan APS, para caleg untuk mengindahkan aturan yang berlaku.
Caleg diminta mematuhi segala aturan pemasangan APS, baik itu tidak memaku di pohon, tidak memasang di fasilitas rumah ibadan, kantor pemerintah dan fasilitas pendidikan. Termasuk para caleg harus mentaati dan menjaga kerapian lingkungan dan estetika jalan serta kampung dengan tidak memasang APS secara tidak beraturan. (Naz)