Upah Minimun Kabupaten Kampar ini mengalami kenaikan dengan persentase 3,41 persen.
UMK Kabupaten Kampar dari yang sebelumnya sejumlah Rp 3.300.258,26 (tiga juta tiga ratus ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah dua puluh enam sen) naik menjadi Rp. 3.412.764,06 (Tiga Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah Enam Sen)
"UMK Kabupaten Kampar tersebut terhitung mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024 mendatang," ungkap Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar Sasminedi
Besaran Upah Minimun Kabupaten Kampar ini ditetapkan setelah melakukan rapat finalisasi dalam menghitung besaran UMK Kampar oleh Dewan Pengupahan dari lembaga dan stakeholder terkait seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia Cabang Kampar, Kadin Kampar, Akademis, BPS, utusan perusahaan, Serikat Pekerja, dan juga Dinas Instansi Terkait.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar Sasminedi mengungkapkan dengan keluarnya UMK Kampar ini akan dapat dijadikan pedoman bagi pemangku kepentingan terutama yang terkait Ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Disamping itu, Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah melakukan rapat Finalisasi dalam menghitung besaran UMK Kampar sehingga telah kita peroleh hasil yang lakukan dengan berbagai pertimbangan, kajian dan sesuai dengan kondisi lokal Kabupaten Kampar. (*)