Iklan

iklan

Kampar Diguyur 162 Miliar Dana PI Migas, DPRD dan NGO Ingatkan Soal Transparansi dan Akuntabilitas

Redaksi
Sabtu, 23 Maret 2024 | 16:38 WIB Last Updated 2024-03-23T10:03:18Z
Ilustrasi mesin sedot sumur minyak
BANGKINANG- Beberapa tahun ini, Kabupaten Kampar menghadapi berbagai persoalan yang cukup serius. Mulai dari keterbatasan infrastruktur di wilayah pinggiran seperti di pedalaman Siak Hulu, Rantau Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, di ujung wilayah Tapung Hulu dan beberapa tempat lainnya yang belum juga teratasi secara signifikan.

Kemudian, Kampar juga dihadapkan pada angka warga yang terjerembab dalam kondisi miskin ekstrem atau susah makan, salah satu yang tertinggi di Provinsi Riau. Lalu ada tingkat pengangguran pada angkatan kerja yang masih terbilang tinggi, serta jumlah penduduk miskin yang masih di sekitar 7 persenan lebih. Ada pula angka anak menderita gizi buruk atau stunting mencapai 14 persen lebih di akhir 2023 lalu.

Menurut salah satu Non Govermental Organization atau NGO, Indonesia Corruption Investigation (ICI) Kabupaten Kampar, Muhammad Ikhsan, berbagai persoalan yang dihadapi Kampar tersebut bermuara pada benang merah, yaitu keterbatasan anggaran, ditambah ketidakcermatan para pemangku kebijakan di daerah dalam membuat kebijakan yang tepat, efektif dan efisien. Imbasnya, berbagai persoalan di atas tak kunjung teratasi hingga saat ini bahkan hingga 5 sampai 10 tahun ke depan bila tak ada perubahan yang fundamental.

"Kampar ini memang luas, perlu dana besar untuk membiayai program-program pembangunan infrastruktur, program pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemberdayaan ekonomi masyarakatnya. Sementara APBD sangat terbatas," ujar Muhammad Ikhsan, kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Untuk itu, kata dia, Kampar butuh alternatif pemasukan selain hanya menanti transfer dari pusat. Seperti menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berbagai sumber yang sah lainnya." Kan banyak potensi di daerah ini yang bisa dijadikan uang," umbar dia.

Secercah harapan kemudian muncul, beber Ican, sapaan karibnya, mana kala regulasi tentang bagi hasil kepemilikan saham pemerintah daerah penghasil minyak dan gas dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Berupa pembagian Participating Interest (PI) 10% bagi daerah terdampak kegiatan eksploitasi migas.

Yaitu dengan keluarnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan dilakukan secara kelaziman bisnis.

Menurut informasi yang dia dapat, Dana PI 10% bagi Riau dan kabupaten/kota telah dicairkan dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Provinsi Riau lewat BUMD PT Riau Petroleum Rokan (RPR). Nominal tersebut, merupakan dana PI paling besar yang diserahkan ke suatu daerah. 

"Termasuk lah Kabupaten Kampar salah satu daerah menerima kucuran dana PI ini. Besarannya 5 persen dari total dana PI 3,5 triliun yang diterima oleh Provinsi Riau. Nominal dari 5 persen saham Kampar itu dikonversi sekitar lebih kurang 162 miliar lebih," beber Ican lagi.

Menurut Ican, dana PI sebesar 162 miliar itu semestinya dapat dimanfaatkan untuk membangun akses di daerah terisolir seperti di Kampar Kiri Hulu. Baik membuka akses jalan maupun membangun jembatan penghubung bagi menghidupkan lalu lalang akitivitas ekonomi masyarakat di wilayah itu.

Dia juga mempertanyakan, mengapa uang 162 miliar itu justru "diendapkan" di perusahaan seperti Stanum yang sejak lama sudah sakit kronis dan tak layak disuntik dengan dana sefantastis itu. Ia juga mengingatkan jangan sampai ada maksud tidak baik di balik "parkirnya" dana PI sebesar 162 miliar di perusahaan bobrok sejak lama seperti Stanum.

"Kita cuma mengingatkan, selain kita berharap dana PI itu sebaiknya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat banyak seperti untuk bangun jalan dan jembatan, kita juga tidak ingin, bila sampai ada yang terjerat hukum, karena coba main-main dalam penggunaan dana PI ini. Kita ingatkan kepada pihak yang terlibat dalam pengelolaan uang yang sangat besar ini, untuk hati-hati, jangan sampai ada tumbal hukum di kemudian hari," ucap Ikhsan mewanti-wanti.

Ia turut mempertanyakan, bisnis seperti apa yang akan dijalankan oleh pihak PD Kampar Aneka Karya dengan uang yang tidak sedikit itu. Apakah KAK mampu mengelola serta memutarkan uang sebesar itu dalam core bisnis yang bonafit. "Jangan pula nanti, diputar dalam usaha yang tidak menguntungkan, bisnis yang tidak bonafit, akhirnya nanti tak ada hasilnya, yang ada malah rugi dan rugi. Apalagi Stanum ini perusahaan sakit. Sakit sejak lama," terangnya.

Ia juga berharap, dana PI yang sangat besar tersebut juga sebaiknya dapat digunakan untuk beasiswa bagi putra-putri Kabupaten Kampar yang berprestasi, baik di jenjang S1, S2 maupun di jenjang S3. "Jangan sampai uang itu sia-sia "dihambur-hamburkan" jadi abu untuk hal-hal yang tidak terlalu penting," imbuhnya.

Dia juga heran, mengapa kalangan DPRD Kampar terkesan cuek pada persoalan ini. Ia merasa heran mengapa tak ada satupun anggota dewan yang bersuara di publik mengkritisi persoalan pengelolaan serta penggunaan dana PI oleh PD Kampar Aneka Karya dan BKSE ini.

Dia juga mendengar, Pemda Kampar tidak melibatkan lembaga legislatif dalam membicarakan kebijakan penerimaan dana PI ratusan miliar tersebut.

"Saya dengar kalangan DPRD kurang atau tidak dilibatkan dalam kebijakan pengelolaan dana PI 162 miliar di Stanum ini. Benar atau tidak silahkan lah media kroscek langsung ke anggota dewan yang terhormat itu," tambah Ican lagi.

Tanggapan DPRD Kampar 

Anggota DPRD Kampar, Agus Candra mengatakan, ia dan lembaga Legislatif tetap akan mengawasi dana PI yang diterima PD Aneka Karya Stanum dan PT Bumi Kampar Sarana Energi yang mencapai hampir 200 miliar tersebut. Bahkan menurut kader Golkar itu, saat masih berada di Komisi 4, dia sudah sampai ke kementerian di Jakarta untuk memproses agar jatah PI bagi Kampar bisa segera dicairkan beberapa tahun lalu. 

Menurutnya, perjuangan hingga akhirnya Kabupaten Kampar memperoleh hak PI ini telah melewati proses panjang dan berliku pasca-dikeluarkannya Permen 37 Tahun 2016 yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004. 

Dalam hal Kampar menerima PI ini, DPRD sebut Agus, juga sudah berperan sejak membuat regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) bagi Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya.

Dijelaskan Agus, dana PI sebesar 162 miliar yang diterima Stanum sudah sesuai regulasi yang berlaku. Dan nantinya uang ini akan masuk ke kas daerah sebagai PAD. "Karena uang ini baru dicairkan di  Desember 2023 lalu, uang ini belum bisa dimasukkan ke APBD murni 2024 dan baru akan masuk di APBD Perubahan 2024 ini," sebutnya.

Masih menurut Agus, dana sebesar 162 miliar itu sejatinya milik Pemkab Kampar yang sebagian besar akan masuk ke kas daerah menjadi APBD dan akan digunakan untuk pembiayaan daerah, seperti untuk pembiayaan infrastruktur, pemberian beasiswa bagi anak berprestasi Kampar, atau untuk progam pemberdayaan ekonomi, mengatasi kemiskinan ekstrem dan penanggulangan stunting.

Ia juga mengingatkan, agar pihak pihak yang terlibat dalam pengelolaan uang PI migas ini agar mentaati aturan dan regulasi pengelolaan uang negara secara benar dan bertanggung jawab. Sebab kalau tidak, ia khawatir akan ada konsekuensi hukum bagi yang melakukan penyimpangan.

Dia juga meminta, Pemda Kampar untuk segera melakukan perubahan Perda yang memayungi PT BKSE. Perubahan Perda ini, menurut pria yang akrab disapa Keke ini diperlukan agar Pemkab Kampar bisa segera melakukan skema penyertaan modal ke perusahaan milik daerah yang bergerak di bidang migas tersebut.

"Kalau Perda tak dirubah, mana bisa uang PAD dari BKSE itu diterima Pemkab Kampar. Sebab pemkab belum pernah menyetor modal untuk BKSE, bagaimana mau ambil untung, kalau modal belum disetor. Makanya, perlu segera dirubah Perda. Kita ingatkan itu ke pemkab, ajukan revisi Perda ke DPRD, biar secepatnya kita proses di Bapemperda," jelas Agus.

Penjelasan Pemkab Kampar

Kepala Bagian Ekonomi Setda Kampar Purwoko menyebut, Pemda Kampar telah menerima dana PI sebesar 162 miliar dari perusahaan Minyak Pertamina Hulu Rokan (PHR) melalui kepemilikan saham di Riau Petroleum Rokan pada akhir Desember 2023 lalu.

Kata Purwoko uang sebesar 162 miliar itu diberikan ke dua BUMD milik Pemkab Kampar, yaitu PD Kampar Aneka Karya yang mengelola unit usaha taman rekreasi Stanum. Selain Stanum, lanjut dia, ada PT Bumi Kampar Sarana Energi (BKSE) yang juga turut menerima kucuran uang minyak tersebut, yang nominalnya sebesar lebih kurang 2,6 miliar.

Kata Purwoko, skema dana PI 10 persen ini menggunakan skema Bisnis to Bisnis (B to B) atau dari perusahaan ke perusahaan murni, bukan dari instansi pemerintah ke instansi pemerintah seperti uang uang APBD lainnya. Sehingga dengan skema B to B, maka uang akan masuk setiap triwulan bukan masuk seperti masuknya uang ke APBD reguler di awal tahun anggaran

"Kemarin masuknya di Desember 2023. Masuknya per triwulan. Sekitar April nanti (masuk lagi)," ucap Purwoko.

Penjabat Bupati Kampar, Hambali dalam rapat bersama Direksi PD Kampar Aneka Karya pada Rabu 20 Maret kemarin juga menyorot pencapaian dan tantangan yang dihadapi oleh Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya selama tahun buku 2023. Pj Bupati dan anggota dewan pengawas lainnya secara teliti meninjau laporan keuangan, serta kinerja operasional.

Hambali ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh BUMD itu didasarkan pada data dan informasi yang akurat. Dia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam mencapai tujuan bersama untuk kemajuan Kabupaten Kampar.

Kekhawatiran dari berbagai pihak soal akuntabilitas serta tranparansi dalam pengelolaan dana ini dapat dimaklumi oleh Direktur PD Kampar Aneka Karya, Syafruddin.

Dia memastikan pihaknya akan mampu mengelola dana besar ini secara akuntabel dan sesuai regulasi yang berlaku.

"Pada prinsipnya Kampar Aneka Karya siap mengelola dana PI dari pemerintah pusat sesuai dengan regulasi," ucap Syafruddin.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mengawasi pengelolaan dana PI itu. "Dan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mengawasi pengelolaan dana PI," tutupnya.

Sebenarnya, berdasarkan penjelasan Gubernur Riau, dana PI 10 persen ini juga dapat digunakan dalam program prioritas pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting.

"Kemudian, untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan pengembangan UMKM yang ada di Provinsi Riau," ucap Edi Natar pada penyerahan PI 10 persen oleh Direktur Utama PHR kepada Direktur PT RPR secara simbolis di Pekanbaru, Senin 11 Desember 2023 lalu.

Pendapat Akademisi

Sementara, kalangan akademisi juga mengatakan, dana PI tersebut juga bisa digunakan untuk kemaslahatan masyarakat di daerah penghasil. Dia berharap, generasi muda di daerah penghasil migas Wilayah Kerja Rokan itu bisa terdongkrak kualitasnya lewat dana PI ini.

“Misalnya beasiswa untuk anak-anak tempatan, sekolahkan mereka S1, S2, S3 terserah mau dari kampus mana di Riau ini yang berpotensi, dan anak-anak tempatan ini kita kualitas kan,” kata Dekan Fakultas Teknik Universitas Islam Riau (UIR) Prof. Dr. Eng. Ir. Muslim,.ST.,MT.,IPU seperti dilansir RRI.co.id, 19 Desember 2023.-naz

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kampar Diguyur 162 Miliar Dana PI Migas, DPRD dan NGO Ingatkan Soal Transparansi dan Akuntabilitas

Trending Now

Iklan

iklan