![]() |
Andi Putra Ketua KPU Kabupaten Kampar (Dok.) |
"Setakat ini, belum ada partai politik yang melaporkan (LHKPN) calonnya yang terpilih ke kita (KPU Kampar)," ungkap Andi Putra kepada teraskampar.id, Selasa (7/5/2024).
Lebih lanjut, kata Andi Putra, sejauh ini, LHKPN caleg terpilih masih dalam proses pengumpulan di tingkat partai.
"Setakat ini kita belum ada menerima (Laporan LHKPN KPK), ini masih ditingkat partai, karena partai harus menunggu semua LHKPN calonnya yang terpilih. Kemudian, baru nanti partai politik yang mengantarkan ke kita," tambahnya.
Lebih jauh, ia juga mengimbau kepada calon terpilih DPRD Kampar periode 2024-2029 untuk segera melaporkan bukti LHKPN ke KPU Kampar.
"Kita mengimbau kepada calon terpilih melalui partai politiknya untuk segera menyampaikan ke KPU bukti calon sudah menyampaikan LHKPN sebelum nanti kita menyurati gubernur melalui bupati untuk pengusulan pelantikan," ungkap asli putra Tapung ini.
"Kita sudah menyurati kepada partai politik dan menembuskan kepada calon terpilih," sambungnya.
Sedangkan untuk batas laporan LHKPN ini, Kata Andi batasnya 21 hari sebelum hari pelantikan.
"Kalau kita mengacu ke SK pengangkatan anggota DPRD kabupaten periode lalu itu kan 27 Agustus, jadi 21 hari sebelum tanggal 27 Agustus (2024) calon terpilih melalui partai politiknya menyampaikan ke kita bukti bahwa calon terpilih telah melaporkan LHKPN," kata Andi.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Kampar, telah menetapkan perolehan kursi calon anggota DPRD terpilih dalam pleno terbuka di Aula Bupati Kampar pada Kamis (2/5/2024) lalu,-Rif