Iklan

iklan

Bertentangan Dengan PP, LSM Penjara Minta Pj Bupati Kampar Ganti Pejabat Eselon II yang Terlalu Lama Menjabat

Redaksi
Senin, 20 Mei 2024 | 17:27 WIB Last Updated 2024-05-20T10:27:02Z
Ilustrasi 

Bangkinang (TerKam) - Ketua LSM Penjara Kabupaten Kampar, Budi Hendra menyoroti, masih banyak pejabat eselon II atau pimpinan tinggi di Kampar yang sangat lama menempati satu jabatan. Selain bertentangan dengan PP nomor 11 tahun 2017 , menurut Budi itu merupakan sesuatu hal yang tidak sehat.

Ia mengatakan, seharusnya jabatan pimpinan hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 133 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen PNS, yang menegaskan bahwa, jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun," ungkap Budi.

Ia menerangkan, pimpinan jabatan tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan kordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.

Untuk itu, lanjut Budi Hendra, ia meminta  Penjabat Bupati Kampar Hambali untuk segera mengganti pejabat-pejabat yang sudah terlalu lama bercokol di satu posisi eselon II di posisi yang sama, selama bertahun-tahun.

Budi menilai, bila seorang pejabat terlalu lama di satu jabatan, akan membuka lebar potensi untuk melakukan "permainan" yang akan menjurus pada pelanggaran pidana seperti korupsi dan memanipulasi dalam kebijakan dan anggaran.

"Karena sudah terlama di jabatan itu, dia sangat tahu celah celah untuk melakukan "permainan" anggaran dan kebijakan," ucap Budi Hendra, kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

Kemudian, kata Budi, suatu instansi tidak baik dipimpin terlalu lama oleh orang yang sama, karena akan menghambat jenjang karir ASN dibawah.

"Hal itu harus kita cegah bersama, demi penyegaran. Sebaiknya dilakukan pergantian agar terjadi regenerasi jenjang karir," ungkap Budi.

Lebih lanjut Budi menambahkan, di Kampar banyak ASN muda terhambat jenjang karirnya karena telah "dimonopoli" oleh orang-orang tertentu. Padahal menurut Budi, ASN muda banyak yang cakap dan memiliki kompetensi yang bagus.

"Tapi jenjang karir mereka terhambat oleh tidak adanya regenerasi, jabatan jabatan tinggi semacam sudah "dikuasai" oleh orang yang itu itu saja. Yang sebenarnya mereka yang sudah sangat lama menjabat di satu jabatan itu, faktanya mereka tidak berprestasi. Kita pasti tahu lah apa penyebabnya mereka bisa terlalu lama di situ," tutur Budi sambil tertawa.

Untuk diketahui, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah mengingatkan agar para pejabat jangan sampai terlalu lama menjabat di suatu instansi sebagaimana yang telah diatur  dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. Menteri Azwar Anas bahkan telah mewanti-wanti hal ini agar tidak terjadi lagi di Indonesia.

"Sehingga tidak ada talenta yang menduduki jabatan yang sama bertahun-tahun," ujar Menteri Azwar Anas.

Bahkan Menteri telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang larangan untuk ASN, yakni batasan PNS menduduki satu jabatan terlalu lama.

LSM Penjara juga mengeluarkan daftar nama-nama pejabat eselon ll di Kampar  yang telah menduduki jabatan lebih dari 5 hingga 6 tahun, seperti berinisial R, A, M, K dan E. (Naz).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bertentangan Dengan PP, LSM Penjara Minta Pj Bupati Kampar Ganti Pejabat Eselon II yang Terlalu Lama Menjabat

Trending Now

Iklan

iklan