Iklan

iklan

Pemkab Tak Lagi Kategorikan Desa di Kampar Kiri Hulu Sebagai Tertinggal di IDM Kemendes PDTT, Obyektif atau Ada Maksud Lain?

Redaksi
Senin, 27 Mei 2024 | 17:12 WIB Last Updated 2024-05-27T10:12:03Z
Ilustrasi 

Bangkinang (TerKam) - Status seluruh desa di Kampar Kiri Hulu sejak tahun 2023 lalu tidak lagi sebagai desa tertinggal, melainkan telah berubah dan naik level menjadi desa berkembang. 

Perubahan status 24 desa di Kampar Kiri Hulu bisa dilihat dari data yang disampaikan oleh Pemkab Kampar melalu Dinas PMD di Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) Republik Indonesia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Lukmansyah Badoe mengakui, saat ini di Kabupaten Kampar sudah tidak ada lagi desa yang berstatus sebagai desa tertinggal. Menurutnya, di Kampar hanya ada desa desa dengan status berkembang, selain status desa maju dan desa mandiri.

Hal itu sebut dia, juga dikarenakan di status desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, PDTT tidak lagi membuat kategori desa tertinggal, melainkan hanya status desa terisolir.

Menurut Lukmansyah Badoe, ada 3 indikator yang menentukan status desa di aplikasi IDM Kementerian Desa, PDTT tersebut berubah dan naik level. Pertama, katanya, indikator Ketahanan Ekonomi yang telah membaik di sana, kedua indikator Ketahanan Sosial yang meningkat secara kualitas, dan ketiga, sebut Lukman, ada indikator Ketahanan Lingkungan yang juga semakin membaik di Kampar, termasuk di Kampar Kiri Hulu.

Lukmansyah Badoe melalui Kabid Pengimputan Data Status Desa, Ibrahim juga menjelaskan, di aplikasi IDM Kementerian Desa, PDTT Republik Indonesia, setidaknya ada 1.111 item pertanyaan yang mesti diisi sendiri oleh pihak desa. 

Kata dia, ada banyak poin yang mesti diisi untuk menentukan berapa nilai akumulatif setiap desa, yang pada akhirnya item item itu menentukan status suatu desa. Di antara item yang diinput di aplikasi, ialah keberadaan fasilitas kesehatan di suatu desa, baik berupa pusat kesehatan masyarakat atau Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), klinik, balai pengobatan hingga fasilitas pendidikan, rumah sekolah, masjid/musholla, bank/BRILink dan berbagai layanan dasar masyarakat lainnya.

Seperti yang diungkapkan oleh warga Kampar Kiri Hulu, bernama Rusli, kata dia, masyarakat di sana hanya punya pilihan bekerja sebagai pencari ikan. Meskipun mendapat tangkapan ikan banyak, mereka justru kesulitan untuk menjual karena keterbatasan infrastruktur dan sarana transportasi. Harga tangkapan ikan warga justru dijual dengan harga yang sangat rendah.

"Kami selanjutnya harus menjadikan ikan ikan itu sebagai ikan salai (ikan asap) jika tetap ingin hasil tangkapan ada nilainya, tapi bobotnya akan menyusut jauh dibanding ikan basah. Tapi mesti dikumpulkan lama dulu baru bisa dijual," terangnya.

Lebih jauh Rusli menuturkan, mereka juga sulit untuk mengolah hutan menjadi kebun kelapa sawit karena status kawasan hutan. Namun pasca keberadaan kucuran dana desa warga memiliki alternatif sumber pendapatan lain, yaitu mereka bisa bekerja dalam program padat karya dalam kegiatan desa yang dibiayai oleh dana desa yang bersumber dari APBN. Tapi menurut Rusli hal ini juga belum terlalu membantu.

Sementara di lain sisi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) memiliki delapan program kerja Kementerian Desa, PDTT dalam membangun daerah tertinggal sejak tahun 2023. Jika di Kampar tidak ada lagi desa yang berstatus sebagai desa tertinggal, maka program prioritas ini kemungkinan tidak akan dilaksanakan di Kampar.

Berikut 8 program strategis Kementerian Desa, PDTT bagi desa desa berstatus desa tertinggal :

Pertama, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di desa.

Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kesehatan warga desa. 

Ketiga, upaya penanggulangan masalah pengangguran di desa. 

Keempat adalah mendorong pemulihan dunia usaha desa.

Kelima, yaitu revitalisasi industri dan penguatan riset terapan.

Keenam, adalah pembangunan desa rendah karbon dan transisi energi. Hal ini dilakukan melalui pengembangan desa perhutanan sosial. 

Ketujuh adalah percepatan pembangunan infrastruktur dasar melalui pembangunan desa cerdas atau smart village. 

Kedelapan program khusus pembangunan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan menginventarisasi dan pemetaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan transmigrasi di sekitar ibu kota.

Kabid Ibrahim mengklaim, meskipun status desa di Kampar telah naik menjadi status desa berkembang, tidak akan jadi penghalang untuk mendapatkan program-program dari Kemendes, PDTT tersebut. Pendapat yang menyebut, perubahan dari status desa tertinggal ke status desa berkembang akan mengurangi kucuran program dan anggaran dari pusat, merupakan persepsi yang keliru.

Perubahan ini pun mendapat sorotan Ketua LSM KPK-Nusantara Kabupaten Kampar, Dedi Osri. Menurut dia, kondisi desa desa yang ada di Kampar Kiri Hulu bila dilihat dari berbagai variabel masih banyak yang tergolong dalam kategori desa tertinggal. Kondisi itu, beber Dedi, bisa dilihat pada masih minimnya akses jalan, hingga menyebabkan kegiatan ekonomi maupun sosial warga juga sangat terbatas. Demikian pula akses warga pada fasilitas pelayanan dasar publik juga masih terbatas bila dibanding desa desa lain di Kabupaten Kampar.

Dedi yang mengaku tahu betul seluk beluk desa di sana, lantaran selama hampir 7 tahun pernah bekerja sebagai pendamping desa di Kampar Kiri Hulu mengatakan, perubahan status desa desa di sana menimbulkan tanya. Apakah kenaikan status desa desa ini berdasarkan kondisi obyektif, bahwa desa desa di sana telah benar benar maju atau justru ada maksud lain?

Menurut Dedi Osri yang juga berasal Kampar Kiri Hulu, perubahan status seluruh desa menjadi desa berkembang sebenarnya merugikan masyarakat. Sebab kata dia, dengan berstatus desa tertinggal akan lebih banyak anggaran dan program dari Kementrian Desa yang akan diterima oleh desa desa di Kampar Kiri Hulu. Karena kementerian ini menitik beratkan serta lebih memfokuskan pengembangan pada desa dan daerah tertinggal di Indonesia.

"Menurut saya perubahan status ini justru merugikan desa desa di Kampar Kiri Hulu. Kalau status desanya masih sebagai desa tertinggal akan lebih banyak anggaran dan program yang akan diterima oleh masyarakat dari Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Dedi menduga perubahan status desa ini hanya sekedar gagah-gagahan Dinas PMD melaporkan perkembangan desa ke bupati dan ke kementerian. Perubahan ini, menurutnya, hanya sekedar ingin menunjukkan program pusat selama hampir 10 tahun ini di Kampar dalam bentuk kucuran dana desa telah berjalan sesuai rencana. Hal ini menurutnya justru bertolak belakang dengan kondisi riil desa desa di Kampar Kiri Hulu saat ini.

"Pengelolaan dana desa di Kampar Kiri Hulu justru banyak kebocoran dan penyimpangan. Tengok lah data audit di Inspektorat pasti banyak temuan di Kampar Kiri Hulu," imbuhnya. Dedi menduga kenaikan status ini disinyalir untuk menutupi persoalan amburadulnya pengelolaan anggaran desa di Kampar Kiri Hulu.

Dedi sebenarnya sepakat, bahwa ada desa desa di Kampar Kiri Hulu yang sudah layak naik dari status desa tertinggal menjadi desa berkembang. "Saya sepakat ada desa di sana yang pantas naik status dari tertinggal menjadi berkembang, tapi jangan semua desa dirubah statusnya, dinaikan dari tertinggal menjadi berkembang. Dari 24 desa paling tidak masih ada 5 sampai 10 desa yang masih berkategori tertinggal," ucapnya.

Soal ketahanan lingkungan, kata Dedi, di Kampar Kiri Hulu justru saat ini dihadapkan pada ancaman deforestasi (perambahan hutan) yang kian nyata dampak dari pembukaan perkebunan kelapa sawit yang semakin marak, terutama dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Pelakunya justru berasal dari pihak luar yang memiliki modal besar. Akibatnya, kerusakan hutan dan kerusakan ekologi kian nyata pula di depan mata.

Lalu soal ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan ketahan lingkungan, berdasarkan pengamatan LSM KPK-Nusantara, merupakan 3 hal yang justru masih sangat rentan di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Hulu.

Ditambahkannya, pertama soal ketahanan ekonomi, di Kampar Kiri Hulu masih sulit bagi warga untuk menjadikan wilayah desa mereka sebagai tempat mencari nafkah yang layak serta berkelanjutan. Sebab berbagai sumber penghidupan di sana tidak tersedia, di sana warga dihadapkan pada keterbatasan pilihan untuk bekerja karena buruknya akses serta ditambah sarana transportasi yang masih sangat minim.

Perubahan status ini tidak dapat ia terima bila alasannya pada perbaikan ketahanan ekonomi. Dedi menyebut kondisi ekonomi masyarakat di banyak desa di Kampar Kiri Hulu justru belum berubah. Hal itu ucapnya, bisa dilihat dari aspek sandang papan warga di sana masih seperti 10 tahun lalu, belum banyak yang berubah.-naz

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Tak Lagi Kategorikan Desa di Kampar Kiri Hulu Sebagai Tertinggal di IDM Kemendes PDTT, Obyektif atau Ada Maksud Lain?

Trending Now

Iklan

iklan