Iklan

iklan

2023 Kampar Terima 35 Miliar DBH Sawit, Sesuai PMK 80 Persen Mesti Digunakan Untuk Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Redaksi
Selasa, 11 Juni 2024 | 20:08 WIB Last Updated 2024-06-13T11:33:37Z

Ilustrasi pengangkutan sawit

BANGKINANG, (TerKam)- Kapala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kampar, Purwoko mengatakan, pada tahun 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Kampar telah menerima kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dengan nominal Rp34 miliar lebih

"Kalau tidak salah Kampar dapat 34 756.301.000 miliar di 2023 dari DBH sawit," ujar Purwoko, kemarin.

Sebagai informasi, alokasi dana bagi hasil sawit ini buah dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Berikut rincian lengkap penerima DBH Kelapa Sawit sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK : 

Provinsi Riau menerima DBH sawit sebesar Rp83.132.939.000, Kabupaten Bengkalis Rp22.160.404.000, Kabupaten Indragiri Hilir Rp43.397.030.000, Kabupaten lndragiri Hulu Rp27.305.271.000.

Kabupaten Kuantan Singingi Rp16.998.738.000, Kabupaten Pelalawan Rp33.873.165.000, Kabupaten Rokan Hilir Rp39.293.736.000. Lalu, Kabupaten Rokan Hulu Rp33.687.684.000, Kabupaten Siak Rp27.419.188.000, Kota Dumai Rp16.782.649.000, dan Kota Pekanbaru Rp13.227.487.000

Pemerintah telah memberikan prioritas penggunaan DBH sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023, di mana 80 persen dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan, sementara 20 persen untuk kegiatan lainnya.

LSM KPK-Nusantara Dedi Osri mengingatkan Pemkab Kampar untuk mematuhi regulasi dalam penggunaan dana DBH sawit. "Sesuai regulasi, yaitu PMK Nomor 91 tahun 2023, DBH sawit 80 persen dipergunakan untuk perbaikan jalan dan jembatan. Sisanya 20 lagi untuk keperluan lainnya," tutur Dedi.

Ia menambahkan, jika nanti di akhir 2024 masih banyak jalan kabupaten di Kampar yang kondisinya rusak, berarti DBH sawit sebesar 35 miliar tidak dipakai untuk perbaikan jalan sesuai regulasi yang ada. 

"Cara membuktikan DBH 35 miliar itu digunakan sesuai PMK Nomor 91 itu, tentu di akhir 2024 ini tak akan ada lagi jalan kabupaten yang kondisinya rusak. Kalau nanti masih banyak jalan kabupaten yang rusak, berarti DBH itu tak dipakai sesuai aturan yang berlaku,", beber Dedi.

Ia pun menyebutkan, saat ini, salah satu ruas jalan yang kondisinya rusak adalah jalan Lipatkain - Gema di Kecamatan Kampar Kiri.-naz

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2023 Kampar Terima 35 Miliar DBH Sawit, Sesuai PMK 80 Persen Mesti Digunakan Untuk Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Trending Now

Iklan

iklan