Iklan

iklan

Disebut-sebut Sidang Panitia B Akan Digelar, Hendri Ingatkan Instansi Terkait Jangan Main-main dengan Perjuangan Masyarakat

Redaksi
Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:56 WIB Last Updated 2024-08-20T11:06:40Z


Tapung Hulu (teraskampar.id) - Ketua perjuangan Anak Kemenakan Kenegerian Kasikan sesuai mandat yang di amanat Ninik Mamak H Hendri mengatakan sidang Panitia B akan segera digelar.

Panitia B ini kata H Hendri digelar disinyalir sehubungan akan di perpanjang nya Hak Guna Usaha (HGU) No.01 Luas 12.811,8 Ha No. 158 Luas 8.267,1 Ha dan No. 159 Luas 5.914 Ha serta Peningkatan Hak Atas Tanah/Kebun yang dikelola oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN V Tandun Grup.

Diketahui PTPN V Kebun Tandun Group Distrik Barat saat ini berganti nama PTPN IV Regional 3 di tujuh (7) Desa, yang meliputi Desa Kasikan, Talang Danto, Senama Nenek, Kusau Makmur, Sungai Agung, Aliantan dan Tandun.

"Sebagaimana kita tau, masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto sudah lama dan tetap dalam pendirian dan dengan tegas menolak perpanjangan HGU PTPN 4 Regional 3 sebelum tuntutan yang merupakan Hak masyarakat dipenuhi. Untuk itu jangan coba main-main dengan perjuangan masyarakat ini, siapapun orangnya yang mengkhianati masyarakat, dipastikan akan bermasalah dengan masyarakat, ini tentang marwah nenek moyang kita, ingat itu,". tegasnya.

Ketika ditanya soal kapan sidang panitia B ini akan digelar H Hendri tidak menyebutkan secara pasti.

"Belum tau pasti kapan sidang panitia B  ini akan di gelar,  yang jelas saya mendengar ini mulai dalam proses pembentukan panitia B," terangnya.

Terkait perjuangan tuntutan hak masyarakat ini, H Hendri mengatakan, Forum anak kemenakan Kenegerian Kasikan sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit plat merah tersebut yang di fasilitasi oleh Pemda Kabupaten Kampar, yang mana dari hasil mediasi tersebut Pemda Kampar menyurati Kementerian BUMN yang isinya menyatakan bahwa masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto belum pernah mendapatkan kebun kemitraan dalam pola apapun. 

Di sisi lain, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) selaku Satgas GTRA Riau juga turut menelaah akan hak yang diperjuangkan oleh masyarakat, juga menyatakan hal yang sama dalam surat dukungan/rekomendasi perjuangan masyarakat terhadap haknya di tanah Ulayatnya yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia (Datuk Seri Setia Amanah Negara).

Kemudian masih lanjut H Hendri mengatakan pihaknya juga sudah melakukan meeting zoom dengan Kementerian ATR/BPN. Dalam kegiatan tersebut pihak dari kementrian memberikan arahan agar masyarakat dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau.

Tak sampai disitu, ia menambahkan pihaknya juga telah mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo, ia mengatakan surat tersebut juga telah sampai ke Istana Negara dan masih menunggu waktu pemanggilan dari pihak  istana.

Sebelumnya diberitakan juga, ribuan masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto juga telah menandatangani petisi menolak perpanjangan HGU PTPN V yang kini bernama PTPN 4 Regional 3 sebelum membangun kebun plasma 20% untuk masyarakat.

"Konflik membangun kebun plasma 20% masyarakat sudah menjadi konflik Nasional, sehingga Negara memberikan atensi khusus dengan membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)," ungkapnya.

"Artinya konflik akan tuntutan hak masyarakat ini bukan hal yang baru, sehingga sungguh sangat disayangkan jika nanti Pihak Pemerintah Desa, Camat, Bupati, BPN serta para pemangku kepentingan yang sebenarnya mereka bagian dari Tim GTRA mengindahkan/mengabaikannya dengan menandatangani persetujuan perpanjangan dan peningkatan Hak An. PTPN IV Regional III Kebun Tandun pada seksi panitia B," sambungnya.

Menurutnya, seharusnya pihak perusahaan tegak lurus kepada UU dan peraturan yang berlaku, mewujudkan tanah untuk kesejahteraan rakyat.

H Hendri yang juga sebagai Ketua PAC GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya) Tapung Hulu ini,  mengingatkan kepada pihak-pihak terkait yang ikut dalam panitia B untuk tidak bermain-main atau mementingkan kepentingan segelintir orang, wajib transparan, melibatkan masyarakat hukum adat sebab ada persoalan hak yang sedang di perjuangkan oleh masyarakat.

"Semoga Tuhan Yang Maha esa senantiasa meridhoi perjuangan masyarakat kita akan Hak-haknya yang selama ini terzolimi," katanya. (*).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disebut-sebut Sidang Panitia B Akan Digelar, Hendri Ingatkan Instansi Terkait Jangan Main-main dengan Perjuangan Masyarakat

Trending Now

Iklan

iklan