Iklan

iklan

Sah! Golkar Dukung Pasangan Repol-Ardo untuk Pilkada Kampar

Redaksi
Jumat, 16 Agustus 2024 | 18:51 WIB Last Updated 2024-08-20T03:22:23Z
Repol- Ardo saat memegang SK dari DPP Partai Golkar untuk maju di Pilkada Kampar (Foto:Istimewa) 

Kampar, (teraskampar.id)  - Beredar foto dan surat Keputusan (SK) pengesahan Repol dan Rahmat Jevary Juniardo atau Ardo, sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar sejak Jumat (16/8/2024).

Dalam foto beredar, Repol menerima SK tersebut tidak hanya bersama sejumlah pengurus Golkar Kampar tapi juga Ardo. Terkait SK dan foto tersebut dibenarkan  Repol.

''Soal (foto dan SK) itu benar. Insya Allah,'' ungkap Repol lewat sambungan telpon, Jumat (16/8/2024) sore.

Repol yang saat berita ini dituliskan masih berada di Jakarta, juga membenarkan bahwa dirinya hadir ke DPP Partai Golkar bersama Ardo. 

Isu yang beredar, SK dari Demokrat untuk Bapaslon Repol dan Ardo segera menyusul setelah keluar SK dari Golkar. Namun Repol mengaku belum menerima SK tersebut.

''Belum, kami masih di Jakarta. Mudah-mudahan segera,''jawab Repol singkat.

Sekedar informasi, sejak dilakukan survei bakal calon Bupati untuk Kabupaten Kampar, nama Repol tidak pernah turun dari urutan pertama. Repol selalu unggul dari bakal calon Bupati lain di berbagai survei internal partai lainnya selain Golkar.

Adapun salinan digital SK yang yang beredar itu, bukan surat rekomendasi. Tapi merupakan pengesahan dan menetapkan yang berbunyi bahwa Repol sebagai Calon Bupati Kabupaten Kampar dan Rahmad Jevary Juniardo sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kampar dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak tahun 2024.

''Kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menugaskan DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,'' demikian petikan SK tersebut.

Pada poin terakhir juga disebutkan, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus, Fungsionaris, Kader dan Anggota Partai Golkar. Disebutkan juga, segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sah! Golkar Dukung Pasangan Repol-Ardo untuk Pilkada Kampar

Trending Now

Iklan

iklan