Iklan

iklan

Penjabat Bupati Kampar Hadiri Rakornas Kesiapan Kepala Daerah Dalam Menjaga Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2024

Redaksi
Selasa, 17 September 2024 | 19:41 WIB Last Updated 2024-10-21T12:45:11Z



Jakarta (TerKam) -Penjabat Bupati Kampar H.Hambali.SE.MBA.MH, menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah dalam manjaga netralitas ASN pada pemilihan serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17 /9/2024).

Hadir pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri yang diwakili Dr.H.Suhajar Diantoro,M.Si, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja,SH.LL.M, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Dr.Puadi ,S.Pd.M.M . Plt.Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja,S.Sos.MAP. Plt.Kepala BKN Drs.Haryomo Dwi Putranto, M.Hum .Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Kombespol Boy Rando Simanjuntak,S.IK,M.Si .

Dalam Sambutan Ketua Bawaslu RI menyampaikan bahwa pada tahun ini, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di seluruh pelosok negeri. Pemilihan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dijaga kejujurannya, keadilannya, dan keterbukaannya.

Salah satu unsur kunci dalam menjaga keadilan dan kejujuran pemilihan adalah peran Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun dalam proses politik, mereka harus menempatkan diri dengan tegas dan jelas pada posisi netral. Netralitas ASN adalah wujud komitmen profesionalisme dan tanggung jawab ASN terhadap bangsa dan negara.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri juga menyampaikan Netralitas ASN memiliki makna yang sangat dalam konteks pemilihan, netralitas, yang artinya ASN tidak boleh memihak kepada partai politik, calon kepala daerah, maupun kelompok kepentingan tertentu. ASN harus tetap fokus pada pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik tanpa terpengaruh oleh dinamika politik.

"Saya ingin mengingatkan kembali bahwa ada regulasi yang jelas mengatur tentang netralitas ASN, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dalam regulasi tersebut, dikatakan bahwa setiap ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis atau berpihak pada salah satu calon dalam pemilu akan dikenakan sanksi tegas," ucapnya.

Ditambahkannya, sanksi tersebut bukanlah sekedar formalitas, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap integritas ASN dan proses demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk benar-benar menjaga netralitas, menjunjung tinggi profesionalisme, dan tetap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Gubernur, Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) Bulan sebelum Tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," sambungnya.

Ia juga mengajak untuk bersama-sama memastikan bahwa pemilihan serentak 2024 berjalan dengan lancar, aman, damai, dan adil. Sebagai ASN, tugas ini lanjutnya, adalah untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.***

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penjabat Bupati Kampar Hadiri Rakornas Kesiapan Kepala Daerah Dalam Menjaga Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2024

Trending Now

Iklan

iklan