Foto: Nuradlin |
Bangkinang Kota (Teras Kampar) - Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kampar Nuradlin mengungkapkan bahwa pelaku perusakan baliho sepanjang jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang telah terindentifikasi, Rabu (20/11/2024).
"Saat ini kita masih menunggu arahan partai Golkar Kampar, ketua DPD Repol dan sekretaris DPD Golkar Yuli Hendra terkait tindakan apa yang akan dilakukan," terang Pak Olin sapaan akrabnya.
Pak Olin menuturkan, pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar nomor urut satu yang diusung Golkar, Repol-Ardo terekam kamera sembunyi atau CCTV.
"Fakta dan data diperoleh melalui cctv yang tersebar disekitar kejadian perusakan baliho Repol-Ardo. Orangnya terekam jelas sedang melakukan aksi perusakan baliho," ungkapnya.
Karena perusakan APK merupakan kasus pidana, maka Pak Olin berencana melaporkan tindakan melawan hukum tersebut ke pihak kepolisian yaitu Polres Kampar.
"Karena terkait persoalan hukum, partai Golkar mengambil sikap menindaklanjuti kejadian ini. Bukti perusakan ada di cctv, di sepanjang jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang. Lembaga hukum partai Golkar, akan membuat laporan terkait hal ini," ujar Dewan Pakar Badan Pemenangan Repol-Ardo itu.
Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, DPD akan melakukan tindakan secara kekeluargaan dan memberikan waktu bagi pelaku untuk menyerahkan diri meminta maaf secara langsung di kantor Golkar Kampar.
"Karena sudah mengetahui oknum pelaku perusakan, maka partai Golkar menghimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri atau melakukan permohonan maaf secara terbuka. Kami akan mengultimatum pelaku, karena saat ini tindakan refresif yang kita dahulukan," sebutnya.
Pak Olin menyayangkan sikap pelaku yang telah merusak tatanan Pemilukada damai yang didengungkan pemerintah dan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Karena tindakan ini sudah melanggar etik pemilu damai yang didengungkan di Indonesia dan mengganggu partai Golkar dan pasangan calon bupati dan wakil yang diusung Golkar makanya kami bertindak tegas," pungkasnya.
"Jika tidak menyerahkan waktu dengan batas waktu yang ditentukan maka partai Golkar secara resmi akan melaporkan dan menyerahkan persolan perusakan APK ke pihak kepolisian," imbuhnya lagi.(***)