Tim siaga kampung penangkap politik uang REDO berjaga mencari pelaku tindak pidana pemilu di wilayah masing-masing (Nazaruddin/Teras Kampar) |
Bangkinang (Teras Kampar) - Guna mengantisipasi pelaku politik uang agar tak leluasa melancarkan aksi kejinya di kampung-kampung untuk melakukan tindak pidana pemilu berupa menyogok warga, tim Barisan Pemenangan Repol-Ardo (BP-REDO) berpatroli keliling kampung masing-masing.
Dari pantauan wartawan, relawan BP-REDO secara berkelompok berjaga di kampung masing-masing guna mengantisipasi gempuran pelaku tindak pidana pemilu yang kian masif di banyak kecamatan menjelang hari 'H' pencoblosan.
Relawan REDO bergerak secara suka rela untuk menjaga pilkada supaya bersih tanpa politik uang. Menurut mereka siapapun yang nanti terpilih tidak ada masalah, asalkan bupati/wakil bupati terpilih dihasilkan dari proses yang jujur tanpa dikotori oleh politik uang.
Sebagaimana yang disampaikan oleh salah seorang relawan Repol-Ardo inisial A. Kata A, dirinya bersama kawan-kawan berkeliling kampung siang malam sembari melengkapi diri dengan pentungan untuk berjaga-jaga dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kata A, selain berkeliling kampung dengan mobil juga ada tim yang berkeliling dengan menggunakan sepeda motor. Ia juga mengaku mengawasi sejumlah orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pemilu bagi-bagi uang.
"Kita bawa pentungan sekedar buat jaga diri. Kita juga bawa senter untuk mengejar pelaku penyebar uang money politik di tengah kegelapan malam. Kalau ada langsung akan kita tangkap dan langsung kita serahkan ke Bawaslu agar diproses sesuai hukum, yaitu dipenjara minimal 2 tahun," ujar A kepada wartawan di Bangkinang Kota, Senin (25/11/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Aldo di wilayah Kampar Kiri. Kata dia, tim di masing,-masing desa berpatroli siang malam untuk mencari dan menangkap pelaku serangan politik uang. Sebutnya, di atas jam 9 malam, tim akan siaga di gerbang masuk desa masing-masing untuk menghadang pembawa uang haram untuk menyogok para pemilih.
"Setiap orang yang kita curigai akan melakukan tindak pidana pemilu bagi-bagi uang pasti akan kita hadang. Selanjutnya terduga pelaku akan kita antar ke Bawaslu supaya dipenjara," tutur Aldo.
Siapapun yang jika nanti terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang, maka terlapor dapat disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".
Untuk sanksinya, dalam Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta".-***