Kampar (Teras Kampar) – Marak menjual minuman keras, warung ditiga lokasi yaitu Desa Lipat Kain Selatan, Desa Lipat Kain Utara dan Kelurahan Lipat Kain didatangi Satpol-PP Kampar beserta unsur TNI-POLRI untuk diberi tindakan tegas, Ahad (12/01/2025).
Hal itu dilakukan tim yang tergabung dalam yustisi ini, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman dilingkungan masyarakat. Sebab, kehadiran warung nakal itu, dirasa begitu meresahkan.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas warung remang-remang yang menyediakan miras, karaoke dan wanita pelayan di Kecamatan Kampar Kiri,” ujar Kasatpol-PP Arizon, Senin (13/01/2025).
Arizon menegaskan, Satpol-PP Kampar bersama TNI Polri melaksanakan penertiban di delapan (8) titik warung remang-remang di Kampar Kiri.
Setelah ditelusuri, tim yustisi menemukan sarana karaoke yang menyediakan pelayan (lady companion) pendamping atau pemandu karaoke wanita dibarengi penjualan miras.
“Adanya penemuan hal-hal yang meresahkan tersebut, tim memberikan teguran dan stiker penutupan warung remang-remang,” ujar Arizon.
Agar warung-warung nakal ini tidak beroperasi kembali, Arizon menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya.
“Jika masih ada warung yang menjual miras, laporkan kepada kami. Saya himbau masyarakat untuk tidak membuka usaha yang menjurus kepada kegiatan maksiat. Satpol PP Kampar akan menindak tegas kegiatan yang mengganggu ditengah-tengah masyarakat,” ucapnya.(***)