Kampar (Teras Kampar) – Jaga estetika kota dari maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang menjadikan trotoar sebagai sarana berjualan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kampar memberikan ultimatum di Ibukota Bangkinang, Senin (03/02/2025).
Ultimatum itu disampaikan langsung petugas Satpol-PP Kampar dengan menyampaikan secara lisan maupun tulisan. Salah satunya tulisan yaitu dengan mendirikan papan pengumuman yang bertuliskan peraturan daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kasatpol-PP Kampar Arizon diwakili Kabid Gakda Satpol PP Kampar Sawir menyebutkan langkah ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Kami ingin memastikan trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan perda dan menciptakan ketertiban di wilayah Kampar,” ujar Sawir.
Dengan adanya papan bicara ini, Satpol PP Kampar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak menggunakan trotoar untuk aktivitas yang melanggar aturan.
Pihaknya juga mengimbau para pedagang untuk mencari lokasi usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Satpol PP Kampar akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertata bagi masyarakat.(***)