Iklan

iklan

PT SPR Trada Tegaskan Legalitas dan Klarifikasi Isu Kemitraan Masyarakat Ada

Redaksi
Selasa, 22 April 2025 | 12:21 WIB Last Updated 2025-04-22T05:21:07Z
PT SPR Trada 

Pekanbaru, (Teras Kampar)  — PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada menyampaikan atas polemik yang berkembang terkait tuntutan yang disuarakan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat adat Gunung Sahilan, khususnya oleh Saudara Jonni Fiter Suplus. Perusahaan memandang bahwa sejumlah klaim yang beredar tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Merujuk pada Akta Perjanjian Fee Tegakan Kayu Akasia Nomor 29 tertanggal 27 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Ira Asiska, S.H., M.Kn., diketahui bahwa Jonni Fiter Suplus secara sepihak mengubah statusnya dari Ketua Koperasi Pancuran Gading menjadi perwakilan masyarakat adat. Perubahan tersebut dilakukan tanpa melampirkan dokumen resmi yang sah, seperti surat pernyataan dari masyarakat adat atau keputusan kelembagaan yang dapat dibenarkan secara hukum.

Dalam proses pembuatan akta tersebut, Notaris Ira Asiska menyampaikan bahwa memang benar Jonni Fiter Suplus merevisi minuta akta, dengan mencoret kedudukannya sebagai Ketua KUD dan menggantikannya menjadi perwakilan masyarakat adat tanpa diketahui para pihak yang ikut tanda tangan. Sampai saat ini, Jonni Fiter Suplus belum melengkapi dokumen pengakuan dari masyarakat adat maupun legalitas perubahan status dirinya.

Lebih lanjut, notaris juga menjelaskan bahwa pernah diusulkan agar skema pembagian hasil kemitraan—yang disebut-sebut 70:50 dari Rp120.000—dituangkan dalam akta. Namun, usulan tersebut ditolak oleh Jonni Fiter Suplus dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan urusan pribadi antara dirinya dan pihak Trada, dalam hal ini Salfian Daliandi(Direktur Spr Trada sebelumnya).

Salinan akta tersebut juga sempat dikeluarkan untuk Harapan Nainggolan berdasarkan Surat Tugas Khusus No. 013/LSM-FPHMT/STR/R/XII/2005 tertanggal 5 November 2024, dan Surat Kuasa Khusus No. 046/LSM-FPHMT/SKK/R/XII/2023 tertanggal 23 Desember 2023. Harapan Nainggolan juga mengklaim diri sebagai perwakilan dari Raja-raja Gunung Sahilan serta Jonni Fiter Suplus.

Dari sisi hukum, berdasarkan analisa terhadap akta perjanjian tersebut, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a dan c serta Pasal 48 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Oleh karena itu, akta tersebut dinilai cacat hukum dan sepatutnya dibatalkan.

Forum mediasi yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau pada 28 Maret 2024, turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dr. Afni, M.Si (Tenaga Ahli Kementerian LHK), M. Job Kurniawan (Kepala DLHK), Salfian Daliandi (Direktur SPR Trada), Amry S (Kepala KPH Sorek), Adi Saputra (Ketua LPHD Rantau Kasih), Jonni Fiter Suplus (Ketua KUD Pancuran Gading), dan Ajisman (Kepala Desa Rantau Kasih). Forum ini menyepakati kerja sama antara tiga pihak: SPR Trada, LPHD Rantau Kasih, dan Koperasi Pancuran Gading.

Namun, setelah pertemuan tersebut, Jonni Fiter Suplus kembali melakukan perubahan status secara sepihak tanpa persetujuan atau paraf pihak lainnya. Padahal, koperasi merupakan entitas berbadan hukum, sehingga setiap perubahan representasi harus didasarkan pada keputusan resmi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan jika bertindak atas nama masyarakat adat, harus memiliki mandat tertulis yang sah.

Terkait narasi pembagian hasil 70:50, PT SPR Trada menegaskan bahwa angka tersebut tidak tercantum dalam akta. Konfirmasi kepada notaris juga menunjukkan bahwa klausul tersebut tidak pernah tercatat secara resmi. Bahkan, notaris menyebut pernah mengusulkan kepada Jonni Fiter Suplus untuk menjabarkan skema pembagian tersebut secara rinci, namun usulan itu ditolak.

Melihat perkembangan isu yang bergulir di publik tanpa dukungan dokumen hukum yang kuat, PT SPR Trada memandang bahwa penyelesaian melalui jalur hukum menjadi langkah penting untuk menjamin keabsahan perjanjian dan representasi para pihak dalam kerja sama ini.

“PT SPR Trada tetap berkomitmen mendukung pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Namun, kami juga menegaskan bahwa setiap bentuk kemitraan harus dilakukan secara legal dan profesional demi melindungi kepentingan seluruh pihak,” ujar Direktur PT. Spr Trada Melalui Corporate Secretary PT SPR Trada Hari Jummaulana.(rilis)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT SPR Trada Tegaskan Legalitas dan Klarifikasi Isu Kemitraan Masyarakat Ada

Trending Now

Iklan

iklan