Iklan

iklan

Tokoh Adat Mentulik Tolak Kerja Sama Pengelolaan Lahan LPHD Rantau Kasih yang Dianggap Cacat Hukum

Redaksi
Senin, 14 April 2025 | 19:07 WIB Last Updated 2025-04-14T12:07:16Z
Tokoh Adat Mentulik Tolak Kerja Sama Pengelolaan Lahan LPHD Rantau Kasih yang Dianggap Cacat Hukum (Foto: Ist)
Kampar (Teras Kampar) - Para tokoh adat Kenegerian Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar didampingi Penasehat hukum Ronal Regen dan Ferrianto, menyatakan penolakan terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan hutan produksi yang dilakukan oleh Koperasi Pancuran Gading Gunung Sahilan dengan PT SPR Trada.

Jupriadi, Datuk Sanjayo Pucuk Kementerian Adat mantulik dan Agus salim, Datuk Rajo Melayu (keduanya merupakan ninik mamak Pemangku Adat Penguaso Hak Kenegaraan Mantulik) menegaskan bahwa wilayah Mentulik merupakan pemangku wilayah adat yang sah secara administratif maupun historis atas kawasan Rantau Kasih.

Oleh karena itu, mereka menilai segala bentuk kerja sama pengelolaan kawasan hutan di wilayah tersebut (yang dikelola LPHD Rantau Kasih) tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan resmi dari pihak adat.

“Kami tidak pernah memberikan persetujuan terhadap perjanjian tersebut. Prosesnya dilakukan tanpa mekanisme musyawarah adat, dan tidak melibatkan kami selaku pemangku adat,” tegas Jupriadi.

Perjanjian yang dimaksud, sebagaimana yang dibuat oleh Jon Piter Supius yang dianggap telag mengklaim dirinya sebagai Ketua Koperasi Pancuran Gading Gunung Sahilan, belakangan mengklaim dirinya sebagai Masyarakat Adat Gunung Sahilan. 

Tokoh adat Mentulik menilai perjanjian itu cacat hukum karena tidak melibatkan unsur adat yang memiliki kewenangan atas wilayah tersebut.

Sebagai bentuk sikap resmi, para tokoh adat Kenegerian Mentulik meminta PT SPR Trada segera menghentikan semua aktivitas pengelolaan hutan di wilayah Rantau Kasih. 

Mereka juga mendesak agar perjanjian yang dibuat di hadapan notaris tersebut dibatalkan demi menjaga keharmonisan dan keadilan sosial di tengah masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa setiap kerja sama yang menyangkut sumber daya alam di wilayah adat kami harus melibatkan musyawarah adat dan lembaga adat. Tanpa itu, kerja sama dianggap tidak sah dan mengganggu kedaulatan serta keberlanjutan wilayah kami,” lanjut pernyataan tersebut.

Pernyataan ini menjadi sinyal tegas bahwa komunitas adat tetap berkomitmen menjaga wilayah dan hak ulayat mereka dari upaya yang dinilai mengabaikan tatanan hukum adat. Para datuk juga berharap seluruh pihak menghormati keberadaan adat sebagai bagian penting dari tata kelola wilayah di Kabupaten Kampar.

Sementara itu, Direktur Utama PT SPR Trada, Bemi Hendrias, menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak ikut campur dalam polemik ini. 

“Sebagai perusahaan, kami akan tetap patuh pada ketentuan hukum berlaku,” tuturnya.***  (Rls)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tokoh Adat Mentulik Tolak Kerja Sama Pengelolaan Lahan LPHD Rantau Kasih yang Dianggap Cacat Hukum

Trending Now

Iklan

iklan